Tantiem Komisaris BUMN Dipangkas, Ada Apa?

Tantiem Komisaris BUMN Dipangkas, Ada Apa?

Haluannews Ekonomi – Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Sjahrir, mengungkapkan alasan di balik penghapusan tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, besaran tantiem yang diterima para komisaris BUMN selama ini dinilai terlalu tinggi, bahkan jika dibandingkan dengan standar global.

COLLABMEDIANET

Pandu secara terbuka menyatakan bahwa kompensasi yang diterima komisaris BUMN jauh melampaui praktik yang berlaku secara internasional. "Komisaris-komisaris (BUMN) kita dibandingkan secara dunia, sorry to say, memang terlalu mahal," ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta.

Tantiem Komisaris BUMN Dipangkas, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penghapusan tantiem ini diharapkan dapat menciptakan penghematan signifikan, yang kemudian dapat dialokasikan untuk investasi yang lebih produktif. Pandu menyebutkan bahwa langkah ini berpotensi menghemat sekitar Rp 8,2 triliun.

Namun, pemotongan tantiem ini hanya berlaku untuk posisi komisaris, sementara direksi tetap menerima tantiem. Pandu menjelaskan bahwa direksi adalah pihak yang secara langsung terlibat dalam operasional perusahaan, sehingga pemberian insentif berbasis kinerja tetap relevan. Hal ini juga sejalan dengan standar global yang berlaku.

Menurut Pandu, pemotongan tantiem komisaris merupakan bagian dari perubahan pola pikir (mind shift) yang sedang diupayakan di Danantara, dengan tujuan agar BUMN dapat bersaing secara global. "Kita ingin semua perusahaan-perusahaan yang ada di antara melihat ke atas, bersaing ke atas," tegasnya.

Sebelumnya, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa larangan pemberian tantiem kepada komisaris sejalan dengan prinsip praktik terbaik global, yang menyatakan bahwa komisaris tidak seharusnya menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Insentif bagi direksi, di sisi lain, harus sepenuhnya didasarkan pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dan penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, berlaku untuk seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar