Suntikan Dana Ratusan Triliun! 5 Bank BUMN Ini Dapat Jatah

Suntikan Dana Ratusan Triliun! 5 Bank BUMN Ini Dapat Jatah

Haluannews Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginjeksikan dana segar hingga Rp 200 triliun ke lima bank besar milik negara. Dana tersebut merupakan kelebihan kas negara yang sebelumnya terparkir di Bank Indonesia (BI). Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

COLLABMEDIANET

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank BUMN tersebut telah dimulai pada Jumat (12/9) lalu. Kelima bank penerima dana tersebut adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Pembagiannya pun terbilang signifikan, di mana BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara BTN mendapat Rp 25 triliun, dan BSI mendapatkan Rp 10 triliun. Semua dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call.

Suntikan Dana Ratusan Triliun! 5 Bank BUMN Ini Dapat Jatah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 menjadi landasan hukum dari kebijakan ini. KMK tersebut menjelaskan bahwa penempatan dana bertujuan untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Aturan ini juga mengatur imbal hasil yang akan diterima pemerintah, yaitu sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini sebesar 5% (berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025), pemerintah akan mendapatkan bunga sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Demi meminimalisir risiko, Kemenkeu menerapkan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia jika bank mitra gagal mengembalikan dana. Mitigasi risiko lainnya juga dipertimbangkan, dengan memperhitungkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, dan rekomendasi otoritas terkait.

Transparansi dan pengawasan juga menjadi prioritas. Kelima bank penerima dana wajib menyampaikan laporan bulanan terkait penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan penempatan dana ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Satu hal yang perlu digarisbawahi, dana tersebut dilarang digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar