Haluannews Ekonomi – Pemerintah menempatkan dana jumbo Rp 200 triliun di lima bank pelat merah dengan skema deposito on call. Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini menuai perhatian. BRI, Mandiri, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun. Keputusan ini tertuang dalam KMK No.276 Tahun 2025.

Related Post
Purbaya menjelaskan, skema on call dipilih karena fleksibilitasnya. Dana tersebut dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan pemerintah, mirip seperti menyimpan dana di Bank Indonesia (BI). "Ini menguntungkan pemerintah karena tetap mendapatkan bunga, dan perbankan juga diuntungkan karena suku bunganya lebih rendah dari pasar," jelas Purbaya.

Ia menjamin, manajemen kas pemerintah yang baik akan mencegah shock di sektor perbankan. "Pemerintah memiliki manajemen kas yang solid, sehingga penarikan dana tidak akan dilakukan secara tiba-tiba dan mengganggu operasional perbankan," tegasnya. Purbaya memastikan, pemerintah tidak akan menarik dana secara mendadak yang dapat menimbulkan gejolak di sistem keuangan.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara keamanan dana negara dengan stimulus ekonomi melalui penempatan dana di perbankan BUMN. Langkah ini dinilai sebagai strategi pengelolaan keuangan negara yang cermat dan efisien.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar