Haluannews Ekonomi – Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, emiten tekstil yang tengah berjuang melawan badai keuangan, semakin tak menentu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa saham SRIL telah memenuhi kriteria delisting. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers virtual Senin (2/6), mengungkapkan bahwa penghentian perdagangan saham SRIL oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021, yang hingga kini tak menunjukkan aktivitas transaksi, menjadi faktor utama. Penundaan pembayaran pokok Medium Term Notes (MTN) tahun 2018, sesuai peraturan bursa, telah memicu kepastian ini. Lebih dari 24 bulan suspensi, otomatis memenuhi kriteria delisting.

Related Post
Meskipun OJK memberikan pengecualian terkait keterlambatan laporan keuangan, kewajiban SRIL untuk menyampaikan informasi dan laporan keuangan tetap tak bisa ditawar. Laporan keuangan yang buruk menjadi cerminan kondisi perusahaan. Data menunjukkan kerugian bersih SRIL pada 2021 mencapai titik terdalam sejak perusahaan go public. Meskipun kerugian tersebut berkurang menjadi Rp 637 miliar hingga September 2024, penurunan pendapatan yang signifikan, mencapai 35% dari 2020 ke 2021, menjadi awal mula penurunan kinerja keuangan yang terus berlanjut.

Pandemi Covid-19 menjadi pemicu utama krisis yang dialami Sritex. Gangguan rantai pasok global dan penurunan permintaan konsumen memaksa perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Mei 2021, dengan total utang mencapai sekitar Rp 12,9 triliun. Ekspansi agresif sebelumnya, yang dibiayai oleh utang berbunga tinggi, semakin memperparah kondisi keuangan perusahaan. Data Bursa Efek Indonesia per 22 Mei 2025 menunjukkan publik masih menggenggam 39,89% saham SRIL, setara dengan 8.158.734.000 saham atau Rp 1,19 triliun (dengan asumsi harga saham Rp 146). Masa depan Sritex kini berada di ujung tanduk, menunggu kepastian delisting yang semakin dekat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar