Skandal ASN: 13 PNS Dipecat! Gara-Gara Nikah Siri?

Skandal ASN: 13 PNS Dipecat! Gara-Gara Nikah Siri?

Haluannews Ekonomi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil dalam sidang banding administratif yang digelar pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta, menyusul berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan.

COLLABMEDIANET

Kasus-kasus yang diajukan dalam sidang banding ini meliputi beragam pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, pemalsuan dokumen penting, praktik poligami tanpa izin, hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah, perceraian tanpa persetujuan atasan, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar yang meresahkan.

Skandal ASN: 13 PNS Dipecat! Gara-Gara Nikah Siri?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN, menjelaskan bahwa dari 16 kasus yang disidangkan, BPASN memperkuat keputusan pemberhentian terhadap 10 kasus pelanggaran. Sementara itu, empat kasus mendapatkan keringanan hukuman, dan dua kasus dibatalkan keputusannya setelah melalui kajian mendalam dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Tindakan tegas ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh ASN di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi etika kerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zudan menekankan pentingnya bagi ASN untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Keputusan yang diambil BPASN sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Hasil sidang banding ini akan disampaikan langsung kepada para pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar