Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan kembali membuka transaksi short selling pada 26 September 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya ditunda, mempertimbangkan kondisi pasar yang dinamis. Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa waktu implementasi tersebut mengacu pada surat OJK tertanggal 27 Maret lalu yang memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan. Namun, Irvan menekankan bahwa penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada kondisi pasar. Jika kondisi pasar dinilai belum kondusif, BEI akan kembali berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penjadwalan ulang.

Related Post
Sebelumnya, BEI resmi menunda implementasi short selling hingga 26 September 2025 melalui pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025. Penundaan ini, seperti yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, disebabkan oleh tingginya volatilitas pasar. Pembukaan kembali transaksi short selling akan dilakukan setelah kondisi pasar dinilai stabil. Meskipun demikian, Inarno memastikan bahwa short selling akan tetap diberlakukan tahun ini.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menambahkan bahwa proses onboarding bagi Anggota Bursa (AB) yang telah mendaftar untuk fasilitas short selling juga ditunda. Saat ini, terdapat 27 AB yang telah mendaftar dan 9 AB dalam proses onboarding. Iman menjelaskan bahwa BEI tidak akan membuka akses short selling untuk semua saham dan investor. Penerapannya akan terbatas pada saham LQ45 dan hanya untuk investor ritel domestik.
Strategi ini menunjukkan langkah hati-hati BEI dalam mengelola potensi risiko pasar. Penerapan bertahap dan selektif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari transaksi short selling terhadap stabilitas pasar modal Indonesia. Ke depannya, BEI dan OJK akan terus memantau kondisi pasar secara ketat sebelum akhirnya membuka kembali transaksi short selling secara penuh.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar