Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Regulator pasar keuangan tersebut secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp5,7 miliar kepada tiga entitas yang terbukti terlibat dalam kasus transaksi semu saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) selama periode Januari hingga April 2016.

Related Post
Hasan Fawzi, PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari praktik perdagangan yang disinyalir menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan harga saham di Bursa Efek. Tindakan ini, menurutnya, dilakukan oleh pihak-pihak yang kini telah dikenakan sanksi, berpotensi mengganggu mekanisme pasar yang wajar.

OJK merinci sanksi tersebut, di mana PT Dana Mitra Kencana menjadi salah satu pihak yang diganjar denda administratif sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Hasan menjelaskan, PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung terlibat dalam transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode yang sama. Modusnya adalah dengan memfasilitasi pengiriman dan penerimaan dana untuk transaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah ini mencapai Rp43,72 miliar, sebuah indikasi kuat adanya koordinasi yang tidak wajar.
Praktik semacam ini, lanjut Hasan, secara fundamental menciptakan gambaran yang keliru mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek. Transaksi tersebut tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya, melainkan dirancang untuk memanipulasi persepsi pasar dan mendorong pihak lain untuk ikut bertransaksi saham IMPC.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar kepada Saudara UPT dan Saudara MLN. Keduanya juga terbukti melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 91 UUPM (sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK) dan Pasal 92 UUPM (sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK).
Modus operandi UPT dan MLN serupa, di mana mereka secara tidak langsung terlibat dalam transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode Januari hingga April 2016. Mereka juga mengirimkan dan menerima dana untuk transaksi saham IMPC kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah ini bahkan lebih besar, mencapai Rp49,12 miliar, mengindikasikan skala manipulasi yang signifikan.
Haluannews.id mencatat, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional. Langkah ini krusial demi mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang tidak hanya teratur, wajar, dan efisien, tetapi juga berintegritas tinggi, kompetitif, serta berkelanjutan bagi seluruh pelaku pasar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar