Rupiah Terancam? BI Ambil Langkah Drastis Pangkas Batas Dolar!

Rupiah Terancam? BI Ambil Langkah Drastis Pangkas Batas Dolar!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan memperketat regulasi lalu lintas devisa. Otoritas moneter tersebut secara signifikan memangkas batas ambang transaksi valuta asing yang memerlukan dokumen pendukung, sebuah langkah strategis yang diharapkan dapat membendung pelemahan mata uang domestik.

COLLABMEDIANET

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta pada Selasa (17/3/2026), menjelaskan detail kebijakan ini. "Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu," tegas Perry, seperti dikutip dari laporan Haluannews.id.

Rupiah Terancam? BI Ambil Langkah Drastis Pangkas Batas Dolar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kebijakan baru yang dijadwalkan berlaku efektif mulai April 2026 ini tidak berdiri sendiri. Perry Warjiyo menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari serangkaian penguatan kebijakan transaksi pasar valuta asing lainnya yang bertujuan sama: menjaga stabilitas fundamental nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.

Beberapa penyesuaian penting lainnya yang turut diperkenalkan meliputi:

  • Penurunan batas ambang tunai pembelian valuta asing terhadap Rupiah, dari sebelumnya US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
  • Peningkatan batas ambang transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward, dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.
  • Peningkatan batas ambang transaksi beli dan jual Swap, dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Seluruh kebijakan ini menunjukkan keseriusan Bank Indonesia dalam memitigasi risiko gejolak nilai tukar dan memastikan ketersediaan devisa yang memadai, sekaligus mendorong transparansi dalam setiap transaksi valuta asing.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar