Haluannews Ekonomi – PPATK menemukan fakta mengejutkan: sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant atau tidak aktif. Total dana yang mengendap di rekening-rekening "tidur" ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 500 miliar.

Related Post
Kondisi ini, menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, berpotensi memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, pemilik sah rekening juga berpotensi dirugikan jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut.

Sebagai langkah preventif, PPATK mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Data rekening dormant ini diperoleh PPATK dari laporan perbankan. Natsir menjelaskan bahwa rekening dormant yang tidak diketahui atau disadari pemiliknya rentan menjadi sasaran tindak kejahatan. Rekening-rekening tersebut berpotensi digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa dana pada rekening dormant berisiko diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal. Selain itu, rekening dormant yang pemiliknya tidak diketahui (karena tidak pernah melakukan pembaruan data nasabah) juga menjadi perhatian serius.
Ironisnya, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi oleh bank. Akibatnya, banyak rekening dormant yang dananya habis terkuras untuk membayar biaya administrasi hingga akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar