Haluannews Ekonomi – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendongkrak geliat pasar modal domestik, yakni dengan menaikkan batas maksimal investasi Dana Pensiun (Dapen) dan perusahaan asuransi di bursa saham. Dari sebelumnya hanya 8%, kini limit tersebut akan ditingkatkan secara signifikan menjadi 20%. Rencana ambisius ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait reformasi kebijakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 30 Januari 2026.

Related Post
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi regulasi yang sejalan dengan praktik standar di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). "Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi standar tersebut demi mempertahankan status sebagai pasar negara berkembang (emerging market) yang kuat," ujar Airlangga. Dengan adopsi standar ini, Airlangga berharap pasar modal Indonesia akan tumbuh lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan.

Salah satu implikasi terbesar dari perubahan regulasi ini adalah potensi gelontoran dana segar (inflow) dari pengelolaan aset perusahaan asuransi dan dana pensiun ke pasar saham. Data hingga November 2025 menunjukkan total dana kelolaan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.194,06 triliun. Dengan kenaikan batas investasi menjadi 20%, artinya total dana yang berpotensi diinvestasikan di pasar modal bisa mencapai Rp 238,81 triliun.
Jika diasumsikan industri asuransi dan dana pensiun telah menginvestasikan dana hingga batas lama 8% (sekitar Rp 95,53 triliun), maka potensi dana segar tambahan yang bisa mengalir ke pasar saham domestik mencapai Rp 143,29 triliun. Angka ini tentu saja menjadi angin segar bagi likuiditas dan pergerakan harga saham di BEI.
Namun, di balik prospek cerah tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan catatan penting. Meskipun pemerintah akan membebaskan Dapen dan asuransi untuk mengalokasikan dananya hingga 20% di bursa, ada larangan tegas untuk tidak membeli saham-saham yang terindikasi "gorengan". Purbaya mengisyaratkan bahwa kemungkinan besar investasi tersebut akan dibatasi pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.
"Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," tegas Purbaya. Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah ini diambil dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun. Risiko besar akan muncul jika dana kelolaan tersebut masuk ke saham-saham spekulatif yang mudah dimanipulasi.
Purbaya mengingatkan kembali tentang praktik kejahatan pasar modal di masa lalu yang melibatkan manipulasi saham. "Jadi risikonya kalau masuk mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi itu. Kejahatan di masa lalu itu. Mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar," paparnya.
Dengan fokus pada saham-saham LQ45, Purbaya meyakini risikonya akan jauh lebih rendah. Meskipun volatilitas mungkin tetap ada, pergerakan harganya cenderung lebih terkendali dan didasarkan pada fundamental perusahaan yang lebih kuat. "Tapi kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya kan masih berharga. Walaupun naik-turun kan menurutnya terkendali," pungkasnya, memberikan jaminan atas integritas pasar yang lebih baik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar