Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan serangan besar-besaran terhadap praktik ilegal judi online. Dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan ini, OJK telah berhasil memblokir 17.026 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Langkah tegas ini diambil setelah OJK meminta seluruh bank untuk menutup Customer Information File (CIF) yang sama dan melakukan enhance due diligence (EDD) secara menyeluruh.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (8/7/2025), menyatakan bahwa OJK membentuk task force khusus untuk menangani insiden siber dan memastikan respons yang lebih efektif ke depannya. Kerjasama intensif dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan memastikan pemblokiran menyeluruh terhadap individu yang terafiliasi dengan judi online, berapapun jumlah rekening yang mereka miliki.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam menjalankan tugasnya, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya. Sebagai informasi tambahan, hingga akhir Oktober 2024, OJK telah memblokir 8.000 rekening yang terkait judi online berdasarkan data pemerintah. OJK juga telah menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening dengan CIF yang sama.
Pemberantasan kejahatan keuangan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal. Langkah-langkah tegas dan kolaboratif ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan yang merugikan perekonomian negara.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar