Haluannews Ekonomi – Sektor reasuransi di Indonesia didorong untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini menjadi krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin meningkat. Reasuransi, sebagai penanggung risiko bagi perusahaan asuransi, memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas industri keuangan.

Related Post
Perusahaan reasuransi, yang pada dasarnya adalah "asuransi bagi perusahaan asuransi," bertugas mengelola risiko yang dialihkan dari perusahaan asuransi. Pengelolaan premi yang efektif menjadi kunci utama dalam menjalankan bisnis reasuransi.

Kocu A. Hutagalung, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia, menjelaskan bahwa karakteristik perusahaan reasuransi di dalam dan luar negeri relatif serupa, terutama dalam hal sumber perolehan premi dari perusahaan asuransi. Perusahaan reasuransi di Indonesia berkomitmen untuk menjaga komposisi perolehan premi berdasarkan profil risiko.
"Secara umum, pola bisnisnya sama dengan pasar global. Untuk lini bisnis seperti asuransi kesehatan, jiwa, kredit, dan kargo laut, kami umumnya menahan 80-85% risiko. Sementara untuk asuransi properti, penerbangan, marine hull, dan energi, porsi retensi kami sekitar 30%. Pola ini berlaku secara umum," jelasnya dalam Insurance Forum "Strategi Menghadapi Lonjakan Klaim Asuransi Nasional", Senin, (14/7/2025).
Kualitas risiko perusahaan reasuransi dinilai sudah cukup baik, namun perlu ditingkatkan lebih lanjut. Kondisi geopolitik global yang tidak menentu berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi domestik.
Oleh karena itu, perusahaan reasuransi harus berkomitmen untuk menjaga tingkat Risk Based Capital (RBC) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tingkat RBC yang sehat memungkinkan perusahaan reasuransi untuk menanggung risiko yang dihadapi, termasuk risiko asuransi dan investasi. Batas minimum RBC untuk perusahaan reasuransi di Indonesia saat ini adalah 120%.
"Regulasi yang ada sudah cukup memadai untuk mengukur risiko, tetapi peningkatan kualitas risiko tetap menjadi prioritas. Di negara-negara maju, regulasi manajemen risiko untuk reasuransi lebih ketat dibandingkan dengan perusahaan asuransi. Misalnya, batasan pembagian dividen kepada pemegang saham lebih tinggi untuk perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi baru boleh membagikan dividen jika RBC mencapai 150%, sedangkan untuk perusahaan reasuransi, angka tersebut berada di kisaran 180-200%," pungkasnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar