Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai fantastis senilai Rp 479.175.079.148 dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) dan terkait dengan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Related Post
Informasi yang diperoleh Haluannews.id dari siaran pers Kejagung, penyitaan ini berawal dari informasi terkait pengiriman uang yang diduga hasil kejahatan ke Hongkong oleh anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa). Langkah cepat penyidik dengan memblokir aliran dana tersebut kemudian berujung pada penyitaan setelah mendapat persetujuan dari penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa PT Darmex Plantations memiliki kepemilikan saham 99,9% di kedua perusahaan tersebut.

Rincian penyitaan uang tersebut adalah Rp 376.138.264.001 dari PT DMP dan Rp 103.036.815.147 dari PT TKP. Penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025. Selain PT Darmex Plantations, beberapa terdakwa korporasi lain seperti PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur juga tengah menjalani persidangan atas kasus yang sama.
PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar