Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti istilah "pinjaman online" menjadi "pinjaman daring" atau "pindar". Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan citra positif industri fintech peer to peer (P2P) lending sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Langkah strategis ini diungkap langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam wawancara eksklusif di program Power Lunch Haluannews.id.

Related Post
Agusman menjelaskan bahwa pindar berperan penting dalam menyediakan akses keuangan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan. Melalui program pengembangan industri pindar yang berlandaskan empat pilar utama – tata kelola dan kelembagaan, perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem, serta pengaturan, pengawasan, dan perizinan – OJK optimistis sektor ini akan terus berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Dalam wawancara tersebut, Agusman memaparkan secara detail strategi pengembangan industri pindar. Ia menekankan pentingnya transparansi, perlindungan konsumen, dan manajemen risiko yang terukur untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan yang sehat. Wawancara selengkapnya dapat disaksikan dalam tayangan Power Lunch Haluannews.id (Kamis, 09/01/2024), yang memberikan gambaran komprehensif tentang arah pengembangan industri pindar ke depan. Saksikan bagaimana OJK memetakan masa depan bisnis pindar dan upaya untuk memaksimalkan potensi sektor ini bagi perekonomian Indonesia.




Tinggalkan komentar