Haluannews Ekonomi – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan penjelasan terkait aturan co-payment atau pembagian risiko dalam asuransi kesehatan. Aturan baru ini mewajibkan pemegang polis menanggung 10% dari total klaim. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa co-payment bukanlah hal baru dalam industri asuransi global. Ia menegaskan, skema ini justru memberikan keuntungan bagi nasabah. "Banyak polis asuransi kesehatan yang sudah menerapkan kesepakatan pembagian biaya antara nasabah dan perusahaan asuransi," ungkap Budi dalam konferensi pers AAJI di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Related Post
Budi optimistis aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Haluannews.id mencatat, perusahaan asuransi berencana menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan dengan pertanggungan 100%. "Dengan SE OJK yang baru ini, premi asuransi kesehatan akan lebih terjangkau. Potensi kenaikan premi tahunan pun diperkirakan lebih rendah," tambahnya.

Kebijakan co-payment diharapkan dapat menekan rasio klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat seiring inflasi di sektor kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, berlaku efektif 1 Januari 2026. SEOJK tersebut mewajibkan produk asuransi kesehatan menerapkan co-payment minimal 10% dari total klaim. Namun, OJK menetapkan batasan maksimum, yaitu Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.
Aturan ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan managed care tingkat lanjut. Produk asuransi mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah dikecualikan dari aturan co-payment ini. Dengan demikian, potensi penurunan premi asuransi kesehatan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar