Polis Asuransi Bakal Berubah! Siap-Siap Adaptasi!

Polis Asuransi Bakal Berubah! Siap-Siap Adaptasi!

Haluannews Ekonomi – Pemegang polis asuransi di Indonesia perlu bersiap menghadapi perubahan signifikan pada kuartal III 2025. AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), berkolaborasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tengah merancang pedoman standarisasi polis asuransi nasional. Langkah ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

COLLABMEDIANET

Putusan MK tersebut berdampak pada mekanisme klaim asuransi. Sebelumnya, perusahaan asuransi dapat membatalkan klaim sepihak. Namun, kini pembatalan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung atau putusan pengadilan. Hal ini menuntut penyesuaian klausul polis, SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), dan formulir klaim.

Polis Asuransi Bakal Berubah! Siap-Siap Adaptasi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hasinah Jusuf, Kepala Departemen Legal AAJI, menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan poin-poin standarisasi polis baru dan tengah berkoordinasi dengan OJK untuk finalisasi. Ia memperkirakan implementasinya akan dimulai pada awal kuartal III 2025. Penyesuaian ini akan berlaku untuk semua polis, baik yang sudah berjalan maupun yang baru.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 251 KUHD, yang diajukan oleh Maribati Duha, menjadi landasan perubahan ini. Pasal tersebut dinilai menimbulkan tafsir beragam, terutama terkait syarat batalnya perjanjian asuransi jika terdapat unsur yang disembunyikan tertanggung, sekalipun dengan itikad baik. MK menilai pasal tersebut tidak memberikan keseimbangan hak antara penanggung dan tertanggung.

Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan transparansi dan keadilan dalam industri asuransi di Indonesia. Proses sosialisasi kepada nasabah akan dilakukan oleh masing-masing perusahaan asuransi setelah standarisasi resmi berlaku. Perubahan ini menandai babak baru dalam perlindungan konsumen di sektor asuransi.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar