Pinjol Makin Bersahabat! Aturan Baru Lindungi Peminjam di 2025

Pinjol Makin Bersahabat! Aturan Baru Lindungi Peminjam di 2025

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan main dalam industri pinjaman online (pinjol) untuk melindungi konsumen. Sejumlah aturan baru mulai berlaku sejak 2024 dan berlanjut hingga 2025, meliputi pembatasan bunga, denda keterlambatan, hingga etika penagihan oleh debt collector.

COLLABMEDIANET

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Artinya, debt collector harus tunduk pada kendali dan pengawasan langsung penyelenggara.

Pinjol Makin Bersahabat! Aturan Baru Lindungi Peminjam di 2025
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan bahwa penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Lebih lanjut, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan diskriminatif. Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran akan berujung sanksi berat sesuai UU PPSK, termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Berikut poin-poin penting aturan pinjol terbaru yang perlu diketahui:

  1. Bunga Pinjol Lebih Rendah: OJK membatasi bunga harian pinjol antara 0,1% hingga 0,3% per hari, jauh lebih rendah dari ketentuan sebelumnya.
  2. Denda Keterlambatan Turun Bertahap: Denda untuk pinjaman konsumtif diturunkan bertahap dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026.
  3. Maksimal Pinjam di 3 Platform: Debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
  4. Kontak Darurat Hanya untuk Konfirmasi: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sebagai sasaran penagihan.
  5. Penagihan Wajib Beretika: Penagih utang dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi.
  6. Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko: Penyelenggara P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, adil, dan tidak membebani masyarakat. Aturan ini berlaku mulai 2024 dan terus dievaluasi di 2025.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar