Pinjol Ilegal Dibongkar! 400 Korban Terjerat, Rugi Miliaran!

Pinjol Ilegal Dibongkar! 400 Korban Terjerat, Rugi Miliaran!

Haluannews Ekonomi – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Akibatnya, sekitar 400 orang menjadi korban pemerasan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

COLLABMEDIANET

Modus operandi pinjol ilegal ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan tindakan ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya, meskipun pinjaman telah dilunasi. Kerugian yang dialami HFS mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dipicu oleh intimidasi.

Pinjol Ilegal Dibongkar! 400 Korban Terjerat, Rugi Miliaran!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut KBP Andri Sudarmadi, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, para korban diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bahkan, sebagian korban menerima kiriman foto manipulasi berbau pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk tujuan pemerasan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster. Klaster pertama adalah Penagihan (Desk Collection) yang terdiri dari empat orang dengan barang bukti berupa 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking. Klaster kedua adalah Pembiayaan (Payment Gateway) yang melibatkan PT Odeo Teknologi Indonesia. Tiga tersangka dari klaster ini ditangkap beserta barang bukti berupa 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain penangkapan, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Penting untuk diingat bahwa pinjol legal diawasi oleh OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yaitu LZ dan Sila.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar