Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa, perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di Jakarta Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Related Post
Pencabutan izin usaha ini didasari oleh sejumlah pelanggaran yang dilakukan Crowde, termasuk ketidakmampuan memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang terus memburuk juga menjadi pertimbangan utama.

Sebelum mengambil tindakan tegas ini, OJK telah berupaya meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban yang berlaku. Sanksi administratif secara bertahap juga telah diberikan, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Crowde.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, OJK juga mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan Crowde. Salah satunya adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho, yang hasilnya dinyatakan Tidak Lulus dan dikenakan sanksi larangan menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. OJK juga tengah melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak-pihak terkait lainnya, serta menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Crowde juga diwajibkan menyelenggarakan RUPS untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum.
Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, email: [email protected] dan alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar