Peringatan! Satu Lagi BPR di Jabar Tumbang, Cek Nama Banknya!

Peringatan! Satu Lagi BPR di Jabar Tumbang, Cek Nama Banknya!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Sektor perbankan rakyat kembali bergejolak. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, resmi ditutup setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menjadi BPR ketujuh yang gulung tikar sepanjang tahun 2025, menandai tren pengawasan ketat terhadap stabilitas keuangan mikro di Indonesia.

COLLABMEDIANET

Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 pada tanggal 15 Desember 2025. Bank yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini, kini tak lagi dapat beroperasi. OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik, seperti dikutip dari keterangan resmi Haluannews.id pada Minggu (28/12/2025).

Peringatan! Satu Lagi BPR di Jabar Tumbang, Cek Nama Banknya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Jauh sebelum pencabutan, OJK telah menempatkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak 26 Maret 2025. Kondisi ini dipicu oleh indikator kesehatan keuangan yang memburuk drastis, antara lain rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang batas 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Penurunan kinerja ini menjadi sinyal awal ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban operasionalnya.

Situasi kian memburuk. Pada 26 November 2025, status pengawasan BPR ini ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penanganan Bank Dalam Resolusi. Kegagalan ini mengindikasikan bahwa restrukturisasi internal tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Menyusul kegagalan penyehatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025, memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas dasar keputusan tersebut, LPS kemudian merekomendasikan OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut, mengingat tidak adanya prospek keberlanjutan usaha.

Menindaklanjuti rekomendasi LPS, OJK akhirnya meresmikan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta memulai proses likuidasi aset bank, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memitigasi dampak kerugian bagi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan mikro secara keseluruhan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar