Haluannews Ekonomi – Komisi XI DPR RI secara mengejutkan menunda pengumuman Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keputusan ini diambil setelah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua calon Wakil Ketua DK LPS rampung. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan penundaan ini bukan tanpa alasan. Haluannews.id berhasil menghimpun informasi terkait alasan di balik keputusan tersebut.

Related Post
Misbakhun memaparkan, penundaan penetapan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025-2030 ini didasari oleh beberapa pertimbangan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 63 ayat (5) dan Pasal 7 angka 37 UU P2SK mengatur tentang pembagian tugas dan wewenang Dewan Komisioner LPS yang harus diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR. Dengan kata lain, pembagian tugas ADK LPS harus menunggu terbentuknya susunan ADK LPS secara lengkap.

Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 angka 39 UU P2SK menjelaskan bahwa ADK LPS berjumlah tujuh orang, terdiri dari satu pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan, satu ADK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan satu anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Tiga sisanya berasal dari dalam dan/atau luar LPS. Pasal 65 ayat (3) UU P2SK juga menegaskan bahwa pemilihan ADK dilakukan oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.
"Jika kita menetapkan Wakil Ketua DK LPS sekarang, sementara tiga ADK lainnya belum terpilih, maka mereka tidak bisa membagi tugas. Oleh karena itu, penetapan satu orang ini kita tunda sampai tiga ADK lainnya terpilih," tegas Misbakhun dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Misbakhun menambahkan bahwa pembentukan panitia seleksi untuk memilih tiga ADK lainnya menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan. Ia pun telah mendapat mandat untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar segera membentuk panitia seleksi tersebut guna mencegah kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner LPS. Proses pemilihan yang tertunda ini tentu menjadi sorotan bagi pelaku pasar keuangan dan publik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar