Haluannews Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, memanggil 1.800 pengusaha tambang untuk sosialisasi terkait persyaratan tambahan dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini merupakan sinyal tegas pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Related Post
RKAB, yang merupakan rencana kerja dan anggaran biaya kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bagi pemegang IUP dan IUPK, kini akan mensyaratkan komitmen pelunasan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa mulai tahun berikutnya, tax clearance akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perpanjangan RKAB.

Dalam pertemuan yang dihadiri 800 pengusaha secara langsung dan 1.000 secara daring, Bimo menekankan pentingnya gotong royong dalam mengelola kekayaan negara. Kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan wajib pajak sebagai pelaku ekonomi diharapkan dapat mewujudkan sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
DJP juga terus memperkuat basis data perpajakan melalui integrasi data dengan aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM ke dalam Coretax DJP. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Sektor pertambangan minerba menunjukkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah wajib pajak meningkat rata-rata 3% per tahun, dari 6.321 pada 2021 menjadi 7.128 pada 2025. Penerimaan dari sektor mineral logam melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari Rp 4 triliun (2016) menjadi Rp 45 triliun (2024). Sektor pertambangan batubara juga memberikan kontribusi signifikan, meskipun penerimaannya fluktuatif mengikuti dinamika harga komoditas global.
Kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara mencapai 20-25%. Oleh karena itu, DJP berharap para pelaku ekonomi di sektor ini terus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan nasional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar