Orang Superkaya Merapat Bebas Pajak Waris Menanti

Orang Superkaya Merapat Bebas Pajak Waris Menanti

haluannews.id – Pemerintah Indonesia kini tengah gencar merancang daya tarik baru bagi para investor kakap dan individu superkaya global. Melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sejumlah fasilitas mewah siap ditawarkan, menjanjikan potensi investasi yang menggiurkan serta menjadikan Nusantara sebagai rumah kedua bagi para miliarder dunia.

COLLABMEDIANET

Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Undang-Undang PFII yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa 21 Juli 2026. Regulasi ini secara spesifik menguraikan berbagai kemudahan istimewa yang akan diberikan.

Orang Superkaya Merapat Bebas Pajak Waris Menanti
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Salah satu daya tarik utama adalah pemberian Golden Visa, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PFII. Visa khusus ini bertujuan menarik investasi signifikan ke PFII sekaligus memposisikan Indonesia sebagai destinasi favorit bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari berbagai penjuru dunia. Pemberian Golden Visa ini didasarkan pada kualifikasi tertentu, meliputi besaran nilai investasi yang ditanamkan, keahlian khusus yang dimiliki, serta status warga negara asing yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office di PFII.

Selain Golden Visa, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan yang sangat menggiurkan, yaitu pembebasan pajak warisan. Pasal 61 UU PFII secara tegas menyatakan bahwa pajak atas warisan tidak akan diberlakukan di PFII, dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan tersebut meliputi harta yang diwariskan harus terdaftar di family office di PFII, dan pewaris merupakan warga negara asing yang juga terdaftar di lembaga serupa di PFII.

Meski detail lebih lanjut masih menunggu penjelasan resmi, penelusuran haluannews.id menunjukkan bahwa perlakuan pajak atas harta warisan serupa juga diterapkan di pusat-pusat finansial global terkemuka lainnya seperti Singapura dan Dubai, menandakan langkah strategis Indonesia untuk bersaing di kancah internasional.

Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan Golden Visa sebelumnya dengan durasi 5 hingga 10 tahun. Bagi investor perorangan, visa 5 tahun dapat diperoleh dengan investasi sekitar 2,5 juta dolar AS, atau melalui jalur penanaman modal dengan syarat yang lebih rendah sesuai kategori. Sementara itu, Golden Visa berdurasi 10 tahun diperuntukkan bagi investor perorangan dengan nilai investasi mencapai 5 juta dolar AS, atau komitmen pembelian instrumen/saham senilai 700 ribu dolar AS.

Langkah ini diharapkan dapat memicu gelombang investasi baru dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan finansial yang kompetitif di mata dunia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar