OJK Siap Tindak Tegas! Aturan Baru Influencer Keuangan Segera Berlaku

OJK Siap Tindak Tegas! Aturan Baru Influencer Keuangan Segera Berlaku

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur aktivitas Financial Influencer (Finfluencer). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan informasi keuangan yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kajian mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap Finfluencer sedang dilakukan secara intensif. Hal ini disampaikan Frederica dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2025 pada Jumat (9/5/2025).

COLLABMEDIANET

Kajian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis aktivitas Finfluencer yang diperbolehkan, transparansi informasi, hingga etika penyampaian konten. Frederica menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. OJK juga akan menyiapkan mekanisme pembinaan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.

OJK Siap Tindak Tegas! Aturan Baru Influencer Keuangan Segera Berlaku
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Frederica menjelaskan bahwa OJK telah melakukan komunikasi dengan perwakilan Finfluencer untuk membahas aturan tersebut. Pihaknya menyadari potensi positif Finfluencer dalam edukasi keuangan, mengingat popularitas mereka di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, OJK berupaya menggandeng Finfluencer untuk memberikan edukasi dan pendampingan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan begitu, informasi keuangan yang disampaikan kepada masyarakat akan lebih terjamin keakuratan dan kredibilitasnya. Ke depannya, OJK berharap kolaborasi ini akan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terlindungi.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar