Haluannews Ekonomi – Pengawasan aset kripto di Indonesia memasuki babak baru. Sejak awal tahun ini, sesuai amanat UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memegang kendali penuh atas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Related Post
Mahendra menekankan perbedaan mendasar antara aset kripto dengan produk keuangan konvensional. Ia menjelaskan, keunikan kripto terletak pada kekurangan underlying asset yang jelas dan mayoritas aktivitasnya berpusat di luar negeri. Oleh karena itu, strategi pengawasan OJK difokuskan pada aktivitas pelaku dan transaksi kripto yang berlangsung di dalam negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi investor domestik.

Fokus pengawasan domestik ini menunjukkan komitmen OJK dalam membatasi risiko yang mungkin timbul dari fluktuasi pasar kripto global. Dengan mengawasi ketat aktivitas di dalam negeri, OJK berupaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan transparan di pasar kripto Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Lebih lanjut, pengawasan yang ketat ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang efektif, para pelaku usaha kripto diharapkan dapat beroperasi dengan lebih bertanggung jawab dan transparan.
Wawancara lengkap Mahendra Siregar mengenai pengawasan aset kripto ini dapat disaksikan dalam program Power Lunch Haluannews.id, Kamis (25/06/2025). Wawancara tersebut memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai strategi dan langkah-langkah konkret yang diambil OJK dalam mengawasi sektor kripto di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar