Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membahas lebih lanjut mengenai usulan peningkatan persentase free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung pada triwulan IV tahun 2025 mendatang.

Related Post
Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK pada prinsipnya mendukung adanya peningkatan free float saham. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya perlu dilakukan secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa bursa saat ini tengah mengkaji penyesuaian regulasi terkait pencatatan saham, termasuk ketentuan mengenai free float. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor dalam menyerap saham yang beredar.
BEI juga berupaya menyeimbangkan antara kepentingan perusahaan dan investor dalam setiap kebijakan yang diambil. Proses penyusunan kebijakan pasar modal selalu melibatkan dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Konsep penyesuaian regulasi ini akan segera dipublikasikan untuk mendapatkan masukan dari para pihak terkait.
Selain fokus pada persyaratan free float, BEI juga berupaya meningkatkan jumlah Initial Public Offering (IPO) skala besar untuk mendukung nilai total kapitalisasi free float di bursa. BEI saat ini sedang melakukan kajian untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi perusahaan skala besar dalam melakukan IPO. Hasil kajian ini akan menjadi referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan.
BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan skala besar, baik swasta maupun BUMN, dalam persiapan IPO. Pendampingan ini dilakukan melalui berbagai program seperti go public coaching clinic, pertemuan one-on-one, dan acara networking antara lembaga profesi penunjang pasar modal dan pengusaha. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai persyaratan pencatatan saham dan mempermudah akses perusahaan kepada pemangku kepentingan di pasar modal.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar