OJK Cabut Izin Lagi! Daftar BPR Tutup Jadi Sorotan, Ini Daftarnya

OJK Cabut Izin Lagi! Daftar BPR Tutup Jadi Sorotan, Ini Daftarnya

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menambah panjang daftar BPR yang ditutup dalam setahun terakhir menjadi 22 bank. Terbaru, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, resmi ditutup sejak 24 Juli 2025.

COLLABMEDIANET

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk memastikan pembayaran sesuai ketentuan, dengan target penyelesaian maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim berasal dari dana LPS.

OJK Cabut Izin Lagi! Daftar BPR Tutup Jadi Sorotan, Ini Daftarnya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa banyaknya penutupan BPR bukan indikasi goncangan sektor keuangan, melainkan bukti efektifnya sistem pengawasan. Dian menambahkan, LPS mampu merespons dengan cepat setiap kasus BPR yang bermasalah, sehingga dana masyarakat tetap aman.

OJK dan LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyimpan dana di bank yang masih beroperasi, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Berikut daftar 22 BPR yang izin usahanya dicabut OJK:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima
  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar