Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menambah panjang daftar BPR yang ditutup dalam setahun terakhir menjadi 22 bank. Terbaru, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, resmi ditutup sejak 24 Juli 2025.

Related Post
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk memastikan pembayaran sesuai ketentuan, dengan target penyelesaian maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim berasal dari dana LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa banyaknya penutupan BPR bukan indikasi goncangan sektor keuangan, melainkan bukti efektifnya sistem pengawasan. Dian menambahkan, LPS mampu merespons dengan cepat setiap kasus BPR yang bermasalah, sehingga dana masyarakat tetap aman.
OJK dan LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyimpan dana di bank yang masih beroperasi, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Berikut daftar 22 BPR yang izin usahanya dicabut OJK:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar