OJK Bongkar Rencana Besar: 29 Asuransi Syariah Segera Mandiri!

OJK Bongkar Rencana Besar: 29 Asuransi Syariah Segera Mandiri!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Industri asuransi syariah di Indonesia bersiap menghadapi babak baru yang transformatif. Sebanyak 29 unit usaha syariah (UUS) dari berbagai perusahaan asuransi konvensional dikabarkan akan segera memisahkan diri menjadi entitas mandiri pada tahun depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah di Tanah Air dan meningkatkan daya saingnya.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan proyeksi ambisius ini. Menurutnya, jumlah total perusahaan asuransi syariah di Indonesia ditargetkan mencapai 45 entitas pada tahun 2026. Hingga akhir tahun 2025, tercatat baru 17 perusahaan yang berhasil melakukan spin off dan beroperasi sebagai perusahaan syariah penuh (full fledge). Ini menunjukkan adanya percepatan signifikan yang akan terjadi dalam setahun ke depan.

OJK Bongkar Rencana Besar: 29 Asuransi Syariah Segera Mandiri!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, Ogi juga tidak menampik adanya dinamika lain di lapangan. Beberapa perusahaan asuransi justru memilih untuk mengembalikan izin usaha UUS mereka kepada OJK. Ini berarti mereka tidak melanjutkan operasional bisnis syariahnya dan mengalihkan seluruh portofolio nasabahnya kepada perusahaan asuransi syariah lain yang sudah eksis. "Kuncinya adalah, dia tidak boleh merugikan konsumen. Jadi itu hanya transfer portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain," tegas Ogi saat ditemui Haluannews.id di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.

Keputusan untuk tidak melakukan spin off ini, jelas Ogi, umumnya didasari oleh pertimbangan kemampuan internal perusahaan yang belum memadai. Mereka menilai lebih strategis untuk bergabung dalam ekosistem syariah yang lebih besar dan mapan, ketimbang memaksakan diri mendirikan entitas baru yang mungkin belum siap bersaing. "Saya rasa ini konsolidasi yang terjadi secara natural saja, tidak apa-apa, yang penting layanan masyarakatnya sudah terpenuhi," tambahnya, menekankan bahwa prioritas utama tetap pada perlindungan konsumen.

Data OJK per Juli 2025 menunjukkan, terdapat 127 UUS asuransi yang beroperasi, terdiri dari 48 UUS asuransi jiwa, 71 UUS asuransi umum, dan 8 UUS reasuransi. Sementara itu, 17 perusahaan telah berhasil menjadi entitas syariah penuh, dengan rincian 10 asuransi jiwa, 6 asuransi umum, dan 1 reasuransi. Mandat spin off ini sendiri mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan unit usaha syariah asuransi untuk memisahkan diri dari induk perusahaan konvensionalnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pemain di industri asuransi syariah, tetapi juga mendorong efisiensi, inovasi, dan daya saing yang lebih kuat. Dengan entitas yang berdiri sendiri, perusahaan asuransi syariah diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar