OJK Blak-blakan! Seleksi Direksi BEI Masih Misteri, Ada Apa?

OJK Blak-blakan! Seleksi Direksi BEI Masih Misteri, Ada Apa?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima dokumen resmi pengajuan paket nama-nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun sejumlah spekulasi dan daftar nama telah beredar di berbagai platform media. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

COLLABMEDIANET

Hasan menjelaskan bahwa mekanisme pencalonan direksi BEI akan sangat bergantung pada proporsi kepemilikan saham perusahaan efek. Data kepemilikan saham yang akan menjadi acuan adalah posisi hingga akhir Maret 2026, yang mencakup kinerja satu tahun ke belakang. "Nantinya, OJK akan memberikan panduan berdasarkan angka statistik satu tahun ke belakang sebagai patokan untuk eligibilitas atau kelayakan para perusahaan efek mengajukan paket calon," ujarnya.

OJK Blak-blakan! Seleksi Direksi BEI Masih Misteri, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ia menegaskan bahwa belum ada satu pun pengajuan yang secara resmi masuk ke meja OJK. Batas waktu terakhir untuk pengajuan paket calon direksi ini telah ditetapkan pada 4 Mei 2026. "Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK. Nanti batas waktunya itu adalah 4 Mei 2026 ini batas waktu terakhir pengajuan paket calon," kata Hasan saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (25/3/2026).

OJK juga menekankan pentingnya peran perusahaan efek sebagai pemegang saham bursa untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap setiap kandidat yang akan diajukan. Aspek kecakapan, kelayakan, serta integritas calon direksi menjadi poin krusial yang harus dipastikan sebelum diserahkan kepada regulator. Harapannya, nama-nama yang masuk merupakan hasil seleksi matang dan akuntabel dari para pemegang saham.

Lebih lanjut, OJK mengklarifikasi bahwa proses pencalonan saat ini masih berlandaskan pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi OJK terkait. Hal ini dikarenakan landasan aturan mengenai demutualisasi BEI hingga kini belum diberlakukan secara efektif. "Kan demutualisasi malah belum ada ketentuan landasan. Jadi aturan yang dipakai adalah peraturan-peraturan pencalonan yang ada sekarang, yaitu POJK di tempat kami dan tentu datanya yang digunakan. Sekali lagi, cutoff-nya kami tentukan per akhir bulan Maret ini," tambah Hasan.

Meskipun belum ada pengajuan resmi, OJK mempersilakan perusahaan efek untuk mulai menyusun paket calon sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku. Hak pengajuan tetap berada di tangan para anggota bursa yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham BEI.

Setelah dokumen resmi diterima, OJK akan membentuk panitia seleksi khusus yang akan dipimpin oleh deputi komisioner di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon. Proses seleksi ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum adanya penyesuaian regulasi lebih lanjut.

Sebagaimana dilaporkan oleh Haluannews.id dan berbagai media massa lainnya, beberapa paket nama calon direksi BEI telah beredar. Paket pertama disebut-sebut diisi oleh Iding Pardi, Zaki Mubarak, Yulianto Aji Sadono, Umi Kulsum, Ahmad Subagja, Yohannes Liauw, dan Andre Tjahjamuljo. Paket kedua mencakup Jeffrey Hendrik, Irvan Susandy, R. Haidir Musa, Irwan Abdalloh, R. M. Irwan, dan Atep Salyadi Dariah Saputra. Sementara itu, paket ketiga disebutkan terdiri dari Laksono Widodo, Fifi Virgantria, Heru Handayanto, John Tambunan, Donny Arsal, Lidia M. Panjaitan, dan Saidu Solihin.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar