Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini gencar memberikan edukasi mengenai aset kripto, tak hanya kepada masyarakat luas, tetapi juga menyasar aparat penegak hukum hingga hakim pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman yang komprehensif mengenai instrumen investasi yang tengah berkembang pesat ini.

Related Post
Dino Milano Siregar, Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai asosiasi dan perusahaan dalam negeri. Edukasi ini menyasar berbagai lembaga penting seperti Bank Indonesia (BI), PPATK, aparat penegak hukum, hingga para hakim.

Tujuan utama dari edukasi ini adalah agar para penegak hukum dan hakim dapat memahami kripto sebagai instrumen investasi yang sah di Indonesia dan menghindari kesalahan dalam menyikapi fenomena ini. OJK juga aktif menyebarkan informasi edukatif melalui situs resminya dan OJK Institute, yang berfungsi sebagai pusat literasi bagi pengguna akhir maupun pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto.
Langkah ini dianggap krusial mengingat dinamika industri kripto yang terus berubah. Meskipun volume transaksi kripto pada semester I 2025 mengalami penurunan menjadi sekitar Rp225 triliun dari Rp301 triliun pada tahun sebelumnya, jumlah investor kripto terus mengalami peningkatan. Hingga Juni 2025, tercatat ada 16 juta pemilik akun kripto di Indonesia, meningkat dari 14 juta pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto tetap tinggi, sehingga edukasi yang tepat sangat diperlukan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar