Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) di Indonesia. Keputusan strategis ini tertuang dalam surat OJK No. SR-11/KS.13/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Related Post
Menurut Corporate Secretary Bank SMBC, Eneng Yulie Andriani, persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/KS.1/2025 yang diterbitkan pada 24 Juni 2025. Penunjukan BTPN sebagai PIKK juga telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 April 2025.

Dalam RUPST tersebut, BTPN melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Manajemen BTPN menegaskan bahwa penunjukan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi tambahan, Bank SMBC Indonesia berhasil mencatatkan laba bersih konsolidasi sebesar Rp633,77 miliar pada kuartal I-2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan tipis sebesar 1,72% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp632,05 miliar. Kinerja positif ini semakin memperkuat posisi BTPN sebagai salah satu pemain kunci di sektor perbankan nasional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar