Haluannews Ekonomi – Ketua OJK, Mahendra Siregar, akhirnya angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Mahendra menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian, dan OJK akan menghormati serta menunggu hasil investigasi.

Related Post
Meskipun demikian, OJK tidak tinggal diam. Mahendra menyatakan bahwa OJK terus menjalankan peran koordinasi, terutama dalam upaya pengembalian dana gagal bayar senilai Rp 1,4 triliun yang menjadi perhatian utama. OJK terus memantau dan berkoordinasi untuk memastikan dana masyarakat dapat dikembalikan seoptimal mungkin.

Sejak 2 Desember 2025, DSI telah berada di bawah pengawasan khusus OJK. Pemeriksaan khusus masih berlangsung, meliputi pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap regulasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi.
OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha kepada DSI atas pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar, sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024. OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Saat ini, DSI tengah berupaya menginventarisasi aset untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender. OJK juga terus mendalami indikasi fraud sesuai dengan ketentuan POJK 40/2024 yang mewajibkan penyelenggara menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya. Kasus ini menjadi sorotan dan OJK berjanji akan terus mengawal prosesnya demi melindungi kepentingan masyarakat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar