Haluannews Ekonomi – Uni Eropa (UE) akan memberlakukan aturan wajib paspor baterai digital untuk kendaraan listrik (EV) dan baterai industri di atas 2 kWh mulai Februari 2027. Langkah ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan bagi industri nikel Indonesia.

Related Post
Paspor baterai ini berbentuk dokumen digital yang dapat diakses melalui kode QR. Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai siklus hidup baterai, mulai dari asal bahan baku, proses produksi, hingga jejak karbon dan kandungan bahan daur ulang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan memungkinkan konsumen membuat pilihan yang lebih berkelanjutan.

Muchtazar, Head of Sustainability Nickel Industries Limited, menjelaskan bahwa aturan paspor baterai sebenarnya sudah diumumkan sejak 2023. Tujuannya adalah untuk melacak asal-usul baterai, membantu konsumen memilih produk ramah lingkungan, dan mencegah praktik "Greenwashing EV" atau pemasaran menyesatkan terkait baterai listrik.
Aturan UE ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri nikel Indonesia. Industri yang masih dalam tahap awal perlu segera memetakan transparansi produksi baterai. Hal ini membutuhkan persiapan matang terkait infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM). Indonesia perlu berbenah agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan UE dan memanfaatkan peluang pasar yang terbuka.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar