Nasib Pilu Penemu Intan Rp 28 Triliun: Harta Disita, Hidup Melarat!

Nasib Pilu Penemu Intan Rp 28 Triliun: Harta Disita, Hidup Melarat!

Haluannews Ekonomi – Kisah pilu dialami Mat Sam, warga Kalimantan Selatan. Penemu intan raksasa 166,75 karat pada tahun 1965 ini justru hidup melarat, setelah hartanya senilai Rp 28 triliun (berdasarkan konversi harga emas saat ini) diambil alih pemerintah. Penemuan yang awalnya diprediksi akan mengubah hidupnya menjadi miliarder, berujung pada penderitaan berkepanjangan.

COLLABMEDIANET

Berawal dari penemuan tak sengaja bersama empat rekannya pada Kamis, 26 Agustus 1965, intan tersebut langsung menyita perhatian. Berwarna biru kemerahan dan sangat bersih, intan itu disebut-sebut sebagai temuan terbesar sepanjang sejarah. Laporan media kala itu, seperti Pikiran Rakyat (31 Agustus 1965), memperkirakan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan sedikit lebih kecil dari berlian Koh-i-Noor yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris.

Nasib Pilu Penemu Intan Rp 28 Triliun: Harta Disita, Hidup Melarat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kehebohan yang terjadi justru membawa petaka bagi Mat Sam. Pemerintah melalui Pantjatunggal Kabupaten Banjar menyita intan tersebut dan membawanya ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Hal ini, seperti yang ditulis Angkatan Bersenjata (11 September 1967), dilakukan "bertentangan dengan keinginan para penemu/pemilik."

Pemerintah kala itu berjanji akan menggunakan intan tersebut untuk pembangunan Kalimantan Selatan dan pengembangan teknologi pertambangan intan. Sebagai imbalan, Mat Sam dan keempat rekannya dijanjikan ibadah haji gratis. Namun, janji manis itu tak pernah ditepati.

Dua tahun kemudian, Mat Sam dan rekan-rekannya terpaksa bersuara. Laporan Kompas (11 September 1967) menggambarkan kehidupan mereka yang sangat sengsara. Mereka memohon keadilan dan meminta pemerintah menunaikan janjinya. Melalui kuasa hukum, mereka menyampaikan permohonan kepada Presidium Kabinet Ampera, Jenderal Soeharto.

Berdasarkan konversi harga emas tahun 1967 (Rp 230/gram) dan harga emas tahun 2024, nilai intan 166,75 karat yang kala itu diperkirakan Rp 3,5 miliar, kini mencapai angka fantastis: Rp 27,89 triliun. Bayangkan, jika intan tersebut tetap menjadi milik Mat Sam, nasibnya tentu akan jauh berbeda.

Sayangnya, catatan sejarah selanjutnya tidak mencatat tindak lanjut dari permohonan keadilan Mat Sam. Kisah ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan bagi penemunya. Ketidakjelasan nasib Mat Sam menjadi ironi di tengah kekayaan alam Indonesia yang melimpah.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar