Haluannews Ekonomi – Gelombang penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus berlanjut. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur, resmi mengakhiri operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha dari para pemegang saham.

Related Post
Keputusan OJK ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025. Alasan utama di balik penutupan BPR ini adalah ketidakmampuan memenuhi modal inti minimum yang dipersyaratkan oleh regulator.

Proses pencabutan izin usaha ini sendiri telah melalui dua tahapan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Fransisca Ornella Sari menjamin bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.
Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK mewajibkan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengumumkan secara resmi mengenai pembubaran tersebut.
Meskipun izin usaha telah dicabut, pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha. Seluruh kredit BPR akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban terkait pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, demi memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa menjadi BPR kelima yang terpaksa gulung tikar pada tahun ini. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha beberapa BPR lain, termasuk BPR Artha Kramat, BPR Syariah Gayo Perseroda, BPR Disky Surya Jaya, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dan BPRS Gebu Prima. Sebagian besar penutupan ini disebabkan oleh masalah permodalan dan permintaan dari pemegang saham.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar