Haluannews Ekonomi – PT Victoria Insurance Tbk (VINS) mengambil langkah strategis dengan menggelar private placement senilai Rp19,57 miliar. Aksi korporasi ini ditujukan untuk memenuhi regulasi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related Post
Langkah ini merupakan respons terhadap Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. VINS memandang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagai solusi untuk memperkuat struktur permodalannya.

"Perseroan melihat bahwa alternatif pendanaan dalam rangka memperkuat struktur permodalan adalah melalui pengeluaran saham dari portepel dengan mekanisme PMTHMETD sesuai POJK No.14/2019," ungkap manajemen VINS dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
VINS berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Dana yang diperoleh dari private placement ini akan digunakan untuk memperkuat modal kerja dan struktur permodalan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko dan memperkuat rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) seiring dengan pertumbuhan bisnis asuransi VINS.
Dana hasil PMTHMETD akan diinvestasikan pada instrumen surat berharga seperti deposito, reksa dana, dan obligasi dengan prinsip kehati-hatian. Sebelum private placement, VINS menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan OJK. Proyeksi laba bersih hingga 2026 diperkirakan belum mencukupi untuk mendorong pertumbuhan ekuitas organik guna memenuhi batas minimum Rp250 miliar.
Dengan asumsi harga rata-rata saham Rp134 per saham, nilai PMTHMETD diperkirakan mencapai Rp19,57 miliar. Aksi korporasi ini diproyeksikan meningkatkan aset perusahaan hingga 7,32% dan ekuitas sebesar 9,54% dibandingkan posisi per 30 Juni 2025. Rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) juga diperkirakan membaik dari 0,30 kali menjadi 0,28 kali.
Jadwal pelaksanaan PMTHMETD meliputi penyampaian agenda ke OJK, BEI, dan KSEI pada 11 September 2025, pengumuman RUPSLB pada 26 September 2025, serta pemanggilan RUPSLB pada 20 Oktober 2025. Hasil RUPSLB akan diumumkan pada 22 Oktober 2025.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar