Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kategori Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I, yang berisikan bank-bank dengan modal inti antara Rp3 triliun hingga Rp6 triliun. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat struktur perbankan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah gempuran digitalisasi dan ketidakpastian global.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa inisiatif ini bersifat persuasif, dengan menawarkan insentif bagi bank KBMI I yang bersedia melakukan konsolidasi untuk meningkatkan modal inti menjadi minimal Rp6 triliun dan naik kelas ke KBMI II. OJK memberikan waktu yang cukup bagi bank-bank tersebut untuk berbenah dan mengambil langkah strategis.

Dorongan ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, akselerasi digitalisasi perbankan, serta perlunya antisipasi terhadap risiko siber yang semakin mengintai. OJK menekankan pentingnya kesadaran bank-bank KBMI I untuk menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi makro dan mikro.
Berdasarkan data Haluannews.id, terdapat setidaknya 34 bank umum nasional yang saat ini masuk dalam kategori KBMI I. Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi bank-bank tersebut, menuntut mereka untuk segera mengambil langkah strategis, baik melalui peningkatan modal maupun konsolidasi.
Berikut daftar 34 bank umum nasional yang saat ini termasuk KBMI I:
[Daftar bank seperti yang ada di artikel asli]
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar