Haluannews Ekonomi – Anggapan populer di masyarakat bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis lenyap atau hangus jika tidak dibayar selama 90 hari adalah sebuah kekeliruan fatal. Haluannews.id menegaskan, narasi ini tidak hanya menyesatkan tetapi juga berpotensi menjerumuskan peminjam ke dalam masalah keuangan dan hukum yang jauh lebih kompleks. Faktanya, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menunjukkan konsekuensi serius bagi debitur yang menunggak lebih dari periode tersebut.

Related Post
Istilah keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari sebenarnya merujuk pada klasifikasi status kredit macet dalam sistem penilaian kualitas pinjaman. Ini berarti peminjam secara resmi masuk kategori gagal bayar atau non-performing loan (NPL), yang dalam terminologi OJK dikenal sebagai TWP 90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari). Status ini, yang diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, sama sekali tidak menghapus kewajiban utang. Sebaliknya, ia menandakan bahwa pinjaman tersebut berada dalam kondisi bermasalah dan harus tetap dilunasi.

Dampak dari status kredit macet ini sangat signifikan dan berjangka panjang. Nasabah yang gagal bayar akan segera dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Konsekuensinya, nama mereka akan masuk daftar hitam, yang secara efektif memblokir akses mereka untuk mengajukan pinjaman atau fasilitas keuangan lainnya di masa depan, baik dari lembaga pinjol legal maupun perbankan konvensional. Selain itu, pihak penyelenggara pinjol memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum guna menagih pelunasan utang yang belum dibayar. Beban finansial juga terus bertambah karena bunga pinjaman tetap berjalan; sesuai aturan OJK 2022, bunga pinjol konsumtif legal bisa mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara pinjaman produktif bisa berkisar 12%-24% per tahun. OJK sendiri telah menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang memiliki itikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.
Meski demikian, OJK juga mengatur batasan dan etika dalam proses penagihan utang. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Artinya, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus. Penagihan juga memiliki batasan waktu dan tempat: hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat, serta di alamat penagihan atau domisili konsumen. Penagihan di luar ketentuan ini hanya diperbolehkan jika ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.
Dengan demikian, mitos utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya. Peminjam justru akan menghadapi serangkaian konsekuensi finansial dan hukum yang berat, mulai dari tercatat di SLIK OJK hingga potensi tuntutan hukum. Penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan kewajiban mereka dalam berinteraksi dengan layanan pinjaman online, serta selalu mengedepankan tanggung jawab finansial demi menjaga kesehatan kredit pribadi.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar