Menteri Ini Divonis Mati Hartanya Ludes Disita Negara

Menteri Ini Divonis Mati Hartanya Ludes Disita Negara

haluannews.id – Sejarah kelam Indonesia mencatat sebuah babak mengejutkan ketika seorang menteri negara dijatuhi hukuman mati atas kasus korupsi berskala raksasa. Sosok kontroversial itu adalah Jusuf Muda Dalam atau JMD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963 hingga 1966. Kisahnya menjadi pengingat pahit tentang penyalahgunaan kekuasaan yang berujung tragis.

COLLABMEDIANET

Sebelum menduduki kursi menteri, JMD dikenal sebagai figur ekonomi berpengaruh dengan karier cemerlang di sektor perbankan. Kepercayaan publik dan pemerintah mengantarkannya memimpin urusan bank sentral pasca-nasionalisasi berbagai lembaga keuangan, sebuah posisi strategis di era itu. Namun, di balik gemerlap jabatannya, benih-benih korupsi mulai tumbuh subur.

Menteri Ini Divonis Mati Hartanya Ludes Disita Negara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pada tahun 1966, sebuah laporan investigasi yang dikenal sebagai Skandal JMD atau "Anak Penyamun di Sarang Perawan" mengungkap empat tuduhan serius yang mengguncang sendi-sendi perekonomian negara. Pertama, JMD diduga mengizinkan impor dengan skema Deferred Payment kepada sejumlah perusahaan importir, menangguhkan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu, dengan nilai totalnya fantastis, mencapai 270 juta dolar AS. Kedua, ia terlibat dalam pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang justru memicu defisit anggaran negara.

Tak hanya itu, JMD juga dituding menilap kas negara atau dana revolusi hingga Rp 97,3 miliar. Tuduhan terakhir yang tak kalah mengejutkan adalah penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslowakia. Dana hasil korupsi itu, ironisnya, mengalir deras untuk kepentingan pribadi: membeli rumah mewah, tanah, perhiasan, mobil-mobil mahal, bahkan untuk membiayai gaya hidup hedonis dengan setidaknya 25 wanita yang dilaporkan menikmati hasil kejahatannya, padahal JMD sudah memiliki enam istri sah.

Skandal ini sontak memicu gelombang kemarahan publik yang memuncak. Situasi ekonomi tanah air saat itu memang sedang morat-marit, dengan inflasi meroket dan harga pangan melambung tinggi, membuat tindakan JMD terasa semakin menyakitkan hati rakyat.

Persidangan JMD dimulai pada 30 Agustus 1966, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde. Ruang sidang selalu penuh sesak oleh masyarakat yang haus akan keadilan, menciptakan suasana gaduh yang tak jarang dicatat oleh media massa seperti Harian Mertjusuar (3 September 1966). Banyak saksi dihadirkan untuk menelusuri jejak aliran dana haram tersebut. JMD sendiri terus berkelit dari berbagai tuduhan, kecuali satu: ia tak membantah memiliki enam istri. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis hakim, sebuah pernyataan yang kini menjadi legenda.

Setelah serangkaian sidang yang panjang dan penuh intrik, majelis hakim akhirnya membacakan putusan pada 8 September 1966. JMD divonis hukuman mati. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi berskala besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Latar belakang politik JMD yang disebut-sebut berhaluan komunis juga menjadi pertimbangan penting dalam putusan tersebut, mengingat kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya seperti mewajibkan lagu Internasionale dan mengganti istilah karyawan menjadi buruh, serta mendukung ide persenjataan bagi buruh dan petani, yang mirip dengan praktik Partai Komunis Indonesia yang dilarang pada tahun 1966.

"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, seperti dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966). Selain vonis mati, hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh aset JMD, termasuk empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan berbagai properti lainnya.

JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, namun upaya hukum tersebut ditolak dan vonis mati dikuatkan. Ironisnya, eksekusi mati terhadap Jusuf Muda Dalam tak pernah terlaksana. Ia menghembuskan napas terakhir di penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus, mengakhiri hidupnya sepuluh tahun setelah vonis dijatuhkan, meninggalkan catatan hitam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar