Haluannews Ekonomi – Kabar kurang sedap menghampiri sektor perbankan Tanah Air. Satu lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus mengakhiri operasionalnya. Kali ini, giliran BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, yang terpaksa ditutup. Dengan demikian, total BPR yang gulung tikar sepanjang tahun ini menjadi dua.

Related Post
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin operasional BPR Dwicahaya Nusaperkasa sejak 24 Juli 2025. Menanggapi hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah BPR tersebut.

LPS memastikan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan mana saja yang akan dibayarkan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa sepenuhnya berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau seluruh nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.
Lebih lanjut, Haghia Sophia Lubis menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," tegasnya.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar