Haluannews Ekonomi – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menetapkan batas waktu lima tahun bagi para investor untuk mengajukan klaim atas kepemilikan saham berbentuk warkat yang belum teridentifikasi pemiliknya atau tidak diklaim. Kebijakan ini berlaku bagi investor secara langsung maupun ahli waris pemegang saham yang sah.

Related Post
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang dematerialisasi efek bersifat ekuitas dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal Indonesia. "Sejak POJK itu diundangkan, ada periode lima tahun untuk proses dematerialisasi. Ini adalah langkah penting untuk mengubah aset yang semula berbentuk warkat fisik menjadi format digital," terang Imelda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dalam proses transformasi ini, efek-efek tersebut akan dikreditkan ke rekening titipan, sebuah infrastruktur solusi yang dikembangkan KSEI bersama OJK. Namun, jika hingga akhir periode lima tahun tersebut masih ada efek yang belum didematerialisasi karena pemiliknya tidak dapat dihubungi, maka efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset yang tidak diklaim. Meskipun demikian, KSEI menegaskan bahwa hak investor untuk mengajukan klaim tetap ada, bahkan setelah periode lima tahun tersebut berakhir dan aset ditetapkan sebagai tidak diklaim. Penetapan ini baru dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan dan jangka waktu yang diatur dalam regulasi.
Imelda menambahkan, dalam rentang waktu tersebut, para partisipan pasar modal, seperti perusahaan efek atau bank kustodian, memiliki kewajiban untuk mengirimkan pemberitahuan atau berupaya keras menghubungi investor yang bersangkutan. Hal ini penting untuk memastikan setiap pemilik saham memiliki kesempatan untuk mengklaim asetnya.
Lebih lanjut, Pasal 19 POJK Nomor 9 Tahun 2025 menggarisbawahi bahwa setelah jangka waktu klaim berakhir, sisa efek berbentuk warkat wajib dicatatkan pada rekening titipan. Biro Administrasi Efek (BAE) atau perusahaan terbuka juga diwajibkan untuk melakukan pemusnahan dan pembatalan efek warkat yang telah dicatatkan tersebut. Selanjutnya, pengelola administrasi efek harus mengajukan permohonan kepada OJK agar efek tersebut secara resmi ditetapkan sebagai aset tidak diklaim di pasar modal. Pencatatan akhir akan dilakukan pada rekening titipan atas nama pihak yang ditunjuk OJK untuk mengadministrasikan dan mengelola aset tidak diklaim tersebut, memastikan transparansi dan tata kelola yang baik.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar