Haluannews Ekonomi – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menekankan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam mengawasi peredaran aset kripto. Langkah ini krusial untuk membendung potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan celah dalam transaksi kripto.

Related Post
Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun, menyatakan pentingnya Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari bursa, kliring, kustodi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalin komunikasi yang solid dengan aparat penegak hukum. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci untuk menghindari miskomunikasi dan memastikan kerja sama yang efektif.

"Koordinasi antar lembaga ini penting, agar tidak terjadi miskomunikasi terkait hubungan kerja sama aparat penegak hukum. Di situ ada Kejaksaan Agung, ada PPATK terkait monitoring transaksi dalam hal pencucian uang ataupun terkait dengan teroris dan lembaga-lembaga lainnya," ujar Robby dalam acara yang diselenggarakan Haluannews.id.
Dengan terjalinnya koneksi yang baik antar lembaga, Robby menambahkan, penanganan masalah yang timbul dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Sistem peringatan dini akan bekerja lebih efektif jika semua pihak terkait terhubung satu sama lain.
"Ketika ada sebuah masalah yang timbul alarmnya itu bunyinya banyak, misalnya dari ada sebuah tindakan kejahatan nih dari kepolisian bunyi. Kalau koneksinya tertutup, maka mungkin OJK tidak dapat info atau bursa," jelasnya.
Kolaborasi ini, lanjut Robby, akan menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif dan saling mengingatkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap seluruh pengguna aset kripto di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar