Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan anyar yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto yang kian populer di kalangan investor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024.

Related Post
Langkah OJK ini didorong oleh pesatnya perkembangan aset keuangan digital (AKD), khususnya kripto, sebagai instrumen investasi yang digandrungi masyarakat Indonesia. Selain itu, munculnya produk dan aktivitas baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital, juga menjadi pertimbangan utama.

"POJK ini bertujuan memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Kami juga mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (4/12).
Dengan berlakunya POJK ini, cakupan aset keuangan digital diperluas hingga mencakup derivatif aset keuangan digital. Aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada AKD yang mendasarinya.
Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang memperdagangkan aset di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Bursa. Namun, aturan baru ini juga membuka peluang investasi baru melalui perdagangan derivatif aset keuangan digital, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Bursa yang ingin melaksanakan perdagangan derivatif aset keuangan digital wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Pedagang dapat melakukan jual beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan di Bursa yang telah disetujui OJK, tanpa perlu persetujuan OJK, asalkan ada perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.
Pedagang yang melaksanakan jual beli derivatif aset keuangan digital atas amanat Konsumen wajib memberitahukan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memiliki mekanisme penempatan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau aset keuangan digital, untuk perdagangan derivatif aset keuangan digital demi melindungi Konsumen.
Konsumen yang ingin berdagang derivatif aset keuangan digital wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar