Kredit UMKM Lesu, OJK Keluarkan Jurus Ampuh!

Kredit UMKM Lesu, OJK Keluarkan Jurus Ampuh!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil di tengah tren penurunan penyaluran kredit UMKM yang cukup signifikan. Data per Juli 2025 menunjukkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan UMKM hanya mencapai 1,6% (yoy), mencapai Rp 1.397,4 triliun.

COLLABMEDIANET

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa OJK tidak menetapkan target pertumbuhan angka kredit UMKM pasca penerbitan POJK 19/2025. Namun, sasarannya adalah mencapai rasio kredit UMKM sebesar 25% dari total kredit industri pada 2029. "Kami tidak menetapkan persentase karena kompleksitasnya. Strategi bisnis bank beragam, ada yang fokus ritel, ada pula yang korporat," ujar Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Kredit UMKM Lesu, OJK Keluarkan Jurus Ampuh!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Total kredit perbankan per Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun, naik 6,7% (yoy). Hal ini membuat rasio kredit UMKM hanya mencapai 15,58%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang nyaris mencapai 20%. Indah berharap POJK ini dapat menjadi stimulus pertumbuhan kredit UMKM. "Kami berharap POJK ini bisa menjadi stimulus karena kami berupaya memberikan berbagai kemudahan," tegasnya.

Penurunan rasio kredit UMKM ini sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Pertumbuhan kredit UMKM pada Juni 2025 masih mencapai 2% (yoy), namun turun 90 basis poin (bps) pada Juli 2025 dibandingkan bulan pertama tahun ini. POJK 19/2025 diharapkan mampu menjadi katalis percepatan pertumbuhan kredit UMKM dan mencapai target rasio 25% pada 2029.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar