Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan perbankan menanggung 25% risiko kredit melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini menyusul lonjakan klaim asuransi kredit yang mengkhawatirkan.

Related Post
Data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi kredit melonjak 8,3% secara tahunan menjadi Rp 3,59 triliun pada kuartal I-2025. Ironisnya, pendapatan premi asuransi umum dari lini usaha asuransi kredit hanya tumbuh tipis 0,3% menjadi Rp 3,98 triliun. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keberlanjutan bisnis asuransi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan risk sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dan mendorong praktik penjaminan yang lebih sehat. Lembaga penjaminan akan menanggung maksimal 75% risiko kredit, sementara bank sebagai pemberi kredit tetap bertanggung jawab atas minimal 25% risiko.
Ogi menambahkan, pembagian risiko ini juga selaras dengan POJK 20/2023 terkait produk asuransi kredit. Tujuannya adalah untuk memastikan bank tetap melakukan analisis kelayakan debitur secara cermat, menjaga akuntabilitas, dan meningkatkan kualitas penyaluran kredit. Dengan demikian, diharapkan penyaluran kredit lebih selektif dan terukur.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa pembagian risiko ini krusial untuk memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan sejalan dengan praktik manajemen risiko yang berlaku secara internasional. Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan industri asuransi kredit dan melindungi kepentingan seluruh pihak terkait.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar