Haluan News, JAMBI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, pimpin rapat koordinasi bersama Dinas PUPR Kota Jambi serta anggota Bapemperda lainnya, Jumat (4/6) lalu.
Dalam rapat tersebut, Kemas Faried, mendengarkan penjelasan Dinas PUPR Kota Jambi. Serta mempertanyakan urgensi serta alasan yang melandasi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengusulkan Ranperda RTRW tersebut.
“Karena hal ini sangat penting, bahwa melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda),” kata Ketua Bapemperda Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/6).
Propemperda merupakan syarat formil dalam tahapan pembentukan Perda (tahapan perencanaan), sehingga merupakan sebuah keharusan yang harus dipatuhi.
“Itu syarat formil dalam pembentukan tahapan Perda dan itu salah satu hal yang harus di patuhi”jelasnya.
Bapemperda DPRD Kota Jambi akan mengkaji apakah draft ranperda RTRW yang diajukan Pemkot Jambi tersebut layak atau tidak untuk di jadikan skala prioritas dalam Propemperda.
“Kita akan mengkaji draft ranperda RTRW yang diajukan oleh Pemkot Jambi layak atau tidaknya untuk dijadikan skala prioritas Propemperda,” tandasnya (San)
Discussion about this post