Jambi – Lima terdakwa pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kompak mengajukan keberatan tas surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kelima terdakwa, Elfi Yennie, mantan Kadis Kesehatan; Adil Ginting, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Abu Tolib, selaku Direktur PT Mulia Permai Laksono sebagai penyedia atas pekerjaan, serta M Fauzi, Delly Himawan.
“Jaksa penuntut umum sudah membacakan surat dakwaannya, dan kita dari penasihat hukum terdakwa Elfi Yennie, akan mengajukan eksepsi. Semuanya mengajukan eksepsi,” kata Sahlan Samosir didampingi Fifia Elsa, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/12).
Menurut Sahlan, kesalahan administrasi pada pekerjaan barang dan jasa Puskesmas Bungku tidak boleh serta merta masuk dalam pidana. “Terjadi kesalahan di dalam proses barang dan jasa, itu arahnya bukan pidana tetapi gugatan keperdataan. Kemudian nanti kita upayakan alur kesalahan administrasi ini tidak boleh langsung ke pidana,” jelasnya.
Dalam sidang, penasihat hukum Elfi Yennie mengajukan pengalihan penahanan. Alasannya, menurut Fifian Elsa, kondisi klien mereka masih drop pasca menjalani operasi. “Kita juga mengajukan pengalihan penahanan menjadi penahanan rumah karena kondisi kesehatan ibu Elfi, yang baru selesai operasi pengangkatan rahim, sehingga masih butuh kontrol,” jelasnya.
Pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dinilai total loss oleh ahli. Berdasarkan fisik yang terpasang, bangunan Puskesmas tersebut termasuk dalam kategori, gagal bangunan, karena fungsinya tidak bisa tercapai sesuai dengan rencana serta tidak memenuhi kaidah kehandalan bangunan yaitu keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Tito Supratman dan Shinta Rotua Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jambi. Berdasarkan laporan hasil forensic engineering bangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari oleh Ahli Bidang Teknik Sipil dari ITB.
Kualitas pekerjaan beton yang dikerjakan jauh di bawah yang dipersyaratkan dalam kontrak. Kuat tekan beton sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak adalah fc=24 Mpa. Sementera kuat tekan beton pada hasil pekerjaan adalah fc=11.43 MPa dan dari hasil pemeriksaan terhadap kualitas beton terpasang (fc=Mpa).
Kemudian dilakukan perhitungan penurunan kapasitas komponen struktur (kolom, balok, dan pelat), dimana hasilnya menunjukkan bahwa kapasitas elemen struktur mengalami penurunan sekitar 30 persen.
Sehingga, apabila bangunan tersebut digunakan akan membahayakan pengguna, karena fisik kualitas bangunan tidak sesuai dengan yang di rencanakan dalam dokumen perencanaan dan dokumen
“Pada akhirnya perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6.353.034.508,36, karena pekerjaan terpasang bernilai 0,00 (nihil) disebabkan konstruksi gagal bangunan,” ungkap JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni didampingi dua hakim anggota Yofistian dan hakim Ad Hoc Bernard Panjaitan.
Selain mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batanghari, Elfi Yennie, empat terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Adil Ginting, M Fauzi, Delly Himawan, dan Abu Tolib, mengikuti sidang pertama secara daring melalui sambungan aplikasi meeting room.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Elfi Yennie, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Secara Melawan Hukum yaitu menyetujui pembayaran termin II dengan laporan progres pekerjaan seolah-olah telah mencapai 83,24 persen.
Sedangkan realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 70 persen, kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 28 Desember 2020, sedangkan realisasi fisik pekerjaan belum mencapai 100 persen.
“Serta menyetujui pembayaran termin 100 persen tanggal 08 Januari 2021, sedangkan kontrak telah berakhir pada tanggal 17 Desember 2020 dan pada saat pembayaran 100 persen tersebut dilakukan realisasi fisik hanya mencapai 83,24 persen. Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1),” sebut jaksa.
Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri orang lain yaitu saksi Abu Tolib, selaku Direktur PT. Mulia Permai Laksono sebagai penyedia atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2020. Atau memperkaya M Fauzi, saksi Delly Himawan atau suatu korporasi yaitu PT Mulia Permai Laksono, karena pembayaran termin ke-II melebihi progres.
Begitupun dengan pembayaran Termin ke-III tanggal 08 Januari 2021 setelah melewati batas akhir kontrak, tanggal 17 Desember 2020, juga melebihi progres.
Penasihat Hukum Elfi Yennie, Sahlan Samosir dan Fifian Elsa, menjelaskan, proses pencairan sudah sesuai. Begitu pula soal kerugian negara total loss, menjadi pertanyaan bagi pihak terdakwa.
“Soal pencairan sudah sesuai prosedur, bangunan fisik ada dan dimanfaatkan saat Covid 19 lalu. Nanti akan kami rincikan dalam eksepsi,” tandasnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nsr)
Discussion about this post