Haluan News, JAMBI – Nurmina, Kepsek SD Negeri 04/V Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, terjerat dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2019. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kualatungkal mendakwa Nurmina, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Nurmina, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwana jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kualatungkal.
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan, red), maka sidang lanjutan adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, senin (8/3).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, Nurmina diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, pada tahun 2017 SD Negeri 04/V Kuala Tungkal memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyalurannya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi dan kemudian ditransfer ke rekening SD Negeri 04/V Kuala Tungkal sebesar Rp 517.280.000.
“Kemudian pada tahun 2018 SD Negeri 04/V Kuala Tungkal memperoleh dana BOS APBN Sebesar Rp 484.520.000. Kemudian pada tahun 2019, sekolah itu kembali memperoleh dana BOS APBN sebesar Rp 467.670.000,” kata Hery Susanto, dalam dakwaannya.
Perbuatan terdakwa menggunakan Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Sekolah Dasar Negeri 4/V Kuala Tungkal untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Disamping telah mengganggu/menghambat proses pendidikan dan pembelajaran khususnya di Sekolah Dasar Negeri 4/V Kuala Tungkal, merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang ada antara lain yaitu Permendikbud No 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam lampiran BAB V Huruf A yang menyebutkan Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah
.
“Dari rangkaian perbuatan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, SDN 4/V Kuala Tungkal untuk kepentingan pribadi, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp 169.909.470. Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi,” tegasnya.(Put)
Discussion about this post