Jambi – KPU Sarolangun (15/12) mensosialisasikan rancangan regulasi pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024. Tampil sebagai pembicara adalah kooordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Jambi Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag.
Dalam paparannya wanita cantik yang energik ini menjelaskan, bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi perlu memperhatikan jumlah dukungan yang perlu disiapkan.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan KPU Sarolangun tersebut Fitri menjelaskan mekanisme jumlah dukungan minimal pemilih yang dipersiapkan dalam proses pendaftaran bakal calon.
Menurutnya, selain jumlah minimal pemilih, jumlah sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih juga menjadi atensi penyelenggara dan calon.
Selanjutnya Dosen UIN STS Jambi menejelaskan, di Provinsi Jambi jumlah dukungan minimal pemilih yang harus dipersiapkan bakal calon anggota DPD sejumlah 2000 dukungan dengan sebaran paling sedikit lima kabupaten/kota.
“Hal ini tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 478 tahun 2022, bahwa jumlah dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD adalah 2000 dukungan yang tersebar minimal di 6 (enam) Kabupaten/Kota,” jelasnya
Selanjutnya Fitri mengatakan, berbeda pada Pemilu 2024 ini, motode verifikasi faktual dukungan nantinya dengan metodelogi krejcie morgan, tidak menggunakan metode sensus lagi seperti Pemilu 2019 yang lalu, melainkan dengan sampling.
Dalam hal penyerahan dukungan, Doktor lulusan UIN Syarif Hiadayatullah ini menambahkan, diserahkan pada tanggal 16 Des – 29 Des 2022.
Menurutnya ada beberapa perubahan pemilu 2019 dgn pemilu 2024 sesuai PKPU No 10 tahun 2022, salah satunya
1.Pendaftaran dapat dilakukan setelah bakal calon memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran
- Optimalisasi penggunaan silon dan penerapan metode less paper.
- Proses verifikasi ADM dilakukan oleh kpu provinsi / KPU kab/ kota
4.Jika terhadap dukungan dgn surat pernyataan dan bukti yg blm MS, KPU kab/ kota meminta petugas penghubung untuk ke kantor KPU, jika tidak dapat dihadirkan KPU dapat menggunakan IT, berupa panggilann video.
” Selanjutnya dalam hal pendukung tidak bisa memanpaatkan penggunaan Tehnologi Informasi berupa panggilan video, klarafikasi dapat dilakukan dengan menggunakn rekaman video, ” jelasnya
Terakhir ia juga meminta kepada siapapun yang berkeinginan menjadi bakal calon anggota DPD harus menyiapkan dukungan.
Dukungan harus diupload ke dalam sistem informasi pencalonan DPD (Silon), sehingga bakal calon DPD harus mempersiapkan betul terkait Liaison officer (LO) dan Operator Silon itu sendiri.
Hadir dalam sosialisasi ini ormas, OKP dan organisasi termasuk unsur masyarakat di Sarolangun.
Discussion about this post