Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh meningkatkan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci beberapa bulan yang lalu ke penyidikan. Namun, sampai ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sungai penuh, Alek Hutauruk mengatakan, dalam proses penyidikan tidak melulu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penyidik, menurut dia, bisa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tanpa harus adanya tersangka.
“Kasus ini terus berproses, saat ini kita sedang menyiapkan saksi ahli,” kata Alek belum lama ini
Untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini, Kejaksaan pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi.
“Masih terus mengali informasi, khususnya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” katanya
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya terkait Kasus dugaan korupsi Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kerinci sudah lama diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun belum ada kejelasan status hukumnya.
Untuk itu dirinya minta agar Kejari Sungai Penuh segera memperjelas status hukum kasus tersebut agar tidak menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat.
“Kita minta Kajari Sungai Penuh agar mengambil sikap tegas terhadap kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kerinci yang sedang ditangani oleh pihaknya, apakah kasus tersebut dihentikan penyidikan atau dilanjutkan dengan penetapan tersangka?,” Ujar Zoni
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyatakan telah menemukan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Sudah ada peristiwa tindak pidananya. Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah kita laporkan secara berjenjang kepada atasan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek
Menurut Alek, pihaknya terus melakukan proses kasus tersebut. Bahkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.(Idp)
Discussion about this post